Jakarta, CNBC Indonesia – Badan usaha milik Grup Indosurya, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perubahan ini terjadi di tengah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberlakukan OJK.
Melalui surat keputusan KEP-104/PD.02/2023 tanggal 10 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Prolife untuk melakukan usaha di bidang asuransi jiwa. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal keputusan diambil.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pembinaan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun pl. Kepala Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Perizinan Dana Pensiun, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Mutu OJK Jonyeri berharap perubahan nama tersebut menjadi titik balik kondisi keuangan perseroan.
“Dengan diberikannya izin usaha kepada perseroan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik bisnis yang sehat dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jonyeri secara tertulis, Selasa (24/10/2024). ).
Selain perubahan nama, situs resmi asuransi milik terpidana Henry Surya masih mengklaim perusahaannya saat ini masih dalam sanksi PKU OJK.
“Kondisi perseroan saat ini masih dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OZhK dan sedang dalam proses restrukturisasi keuangan perseroan,” tertulis di situsnya.
Sekadar mengingatkan, perusahaan “Indosurya Life” atau “Prolife” masuk dalam kategori asuransi bermasalah. Hal ini dibuktikan dengan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang berada pada level negatif yakni -341,47% pada kuartal I 2022. Indikator RBC ini semakin parah karena sebelumnya hanya berkisar -326,33% pada Desember 2021.
Namun pada April 2023, Indosurya Life sepakat untuk menerapkan skema keringanan pemegang polis (PBO) dalam Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK).
“Indosurya Life, dalam upaya pemulihan asuransi, Indosurya Life mengusulkan untuk melakukan restrukturisasi kebijakan bantuan keuangan untuk mengalihkan utang klaim kepada badan usaha,” kata Direktur Jenderal Otoritas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus anggota Dewan OJK. Komisaris. Ogie Prastomijono saat jumpa pers usai Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK (RDKB), Selasa (4 April 2023).
Namun syaratnya, skema tersebut harus mendapat persetujuan dari pemegang polis. Selain itu, pemegang saham pengendali (PSP) Indosurya Life juga bersedia memenuhi sejumlah syarat lainnya.
Artinya PSP Indosurya Life ingin keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengubah klaim utangnya menjadi ekuitas. Inilah yang perlu dilakukan. Kami masih menunggu proses konversinya,” jelas Augie.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel selanjutnya
AXA Mandiri untung Rp 1,17 ribu, Syariah jadi penopang
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source