Bunga pinjaman gerah, KPPU menduga ada kartel bunga pinjaman

Uncategorized37 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (BCSC) telah meluncurkan penyelidikan awal terhadap kasus inisiatif mengenai dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman konsumen. Dalam penelusurannya, KPPU mendalami keterlibatan Asosiasi Fintech Pembiayaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU akan segera membentuk satuan tugas untuk mengusutnya. Dalam keterangan resminya dijelaskan, pemeriksaan awal akan dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan pembentukan gugus tugas tersebut.

Penelusuran awal ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU terhadap industri pinjaman online berdasarkan informasi yang masuk ke masyarakat. Dari hasil kajian, KPPU menemukan bahwa AFPI mempunyai pengaturan bagi para anggotanya mengenai penetapan komponen-komponen kredit bagi konsumen, khususnya penetapan tingkat bunga tetap sebesar 0,8% per hari dari jumlah sebenarnya kredit yang diterima oleh konsumen atau penerima kredit.

KPPU menilai keputusan AFPI didukung oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Berdasarkan laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang terlibat dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

“KPPU menilai penetapan suku bunga pinjaman online yang dilakukan AFPI dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Direktur Penyidikan Sekretariat KPPU Gopprera Pangabean dalam sebuah pernyataan. pernyataan resmi. pernyataannya dikutip Jumat (10/6/2023).

Untuk itu, KPPU selain temuan tersebut juga melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus tersebut, antara lain untuk memastikan identitas Pelapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-undang yang dilanggar, kesesuaian bukti-bukti, dan kesimpulan perlunya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Moratorium dicabut, manfaat baru bagi bisnis Pinjol?

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Didukung Menteri Pendidikan Malaysia dan Dirjen Dikti, UMSU Jalin Kerja Sama Internasional dengan MQA Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *