Gantikan Paman Gibran sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Segini Hart Suhartoyo

Uncategorized21 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) menggantikan Anwar Usman.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, hanya dia dan Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman. Enam hakim Knesset yang tersisa tidak mau, dan Anwar tidak diperbolehkan mencalonkan diri dan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo sendiri merupakan satu dari empat hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan menguatkan sebagian Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Rak, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Kehormatan Anggota Knesset (HKMK). Anwar dinilai melanggar standar etika serius terkait konflik kepentingan dalam keputusan tersebut.

Kemudian Suhartoyo menjadi sorotan. Sebagai pejabat pemerintah, harta kekayaannya pun menarik perhatian masyarakat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Pemerintahan (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhartoyo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,74 miliar per 31 Desember 2022.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 6,48 miliar. Antara lain 2 tanah dan bangunan di Sleman, 2 tanah dan bangunan di Metro, 3 tanah dan bangunan di Tangerang, serta 1 tanah dan bangunan di Lampung Tengah.

Suhartoyo kemudian juga tercatat sebagai pemilik alat dan mesin angkut dengan total nilai Rp 810 juta. Ini termasuk Toyota Hardtop Jeep 1982, Willys Jeep 1960, dan Toyota Alphard Type G 2018. Semuanya dicatat sebagai buatan sendiri.

Pundi-pundi hakim agung yang baru juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp188 juta, serta uang tunai dan setara kas senilai Rp7,26 miliar.

Baca Juga  Dukung Adiknya Gabung Partai, Eko Patrio Bawa Nama Raffi Ahmad

Sebagaimana diketahui, dengan keputusan tersebut, usia minimal calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih berusia 36 tahun, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, bisa mendaftar pada Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden bersama calon presiden Prabowo Subianto.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Daftar Kekayaan Tujuh Presiden RI: Ternyata Ini Yang Terkaya

(rob/au)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *