Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan pertukaran karbon. Pertukaran karbon akan resmi diluncurkan pada 26 September 2023.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrick mengatakan BEI saat ini sedang dalam proses finalisasi aturan pertukaran karbon. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, pertukaran karbon akan memperdagangkan unit karbon yang terdaftar di SRN PPI.
“BEI sedang menyelesaikan aturan pertukaran karbon,” ujarnya kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (20 September).
Jeffrey mengatakan tujuan tahap awal ini adalah menciptakan infrastruktur dan ekosistem pertukaran karbon yang baik.
“Selain BEI, KSEI akan berperan dalam penyaluran dana,” ujarnya.
Infrastruktur yang baik dan ekosistem pertukaran karbon berarti pasokan dan permintaan yang memadai, serta pengembangan sistem perdagangan dan pemantauan yang lebih baik, katanya.
BEI juga memberikan sosialisasi carbon sharing kepada semua pihak. (Mulai hari ini (kemarin) kita lakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Jeffrey menambahkan, dalam UU P2SK dan POJK 14 disebutkan satuan karbon adalah surat berharga. Jadi BEI memperdagangkan karbon seperti surat berharga lainnya seperti saham, obligasi, ETF, waran terstruktur, REIT, DINFRA.
“Sesuai Peraturan Menteri LHK 21 dan POJK 14, proses IPO dilakukan di SRN PPI. Pasar sekundernya ada pada pertukaran karbon,” tutupnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel selanjutnya
Secara resmi hari ini OJK mengungkap isi POJK 14/2023 Carbon Exchange
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source